Lingkungan

Konflik Lahan, PT ASL Sebut Mediasi Tergantung Pemerintah Inhu 

INHU - Terkait konflik lahan pada PT Alam Sari Lestari yang diduga melakukan aktifitas garap lahan diluar izin Hak Guna Usaha(HGU) di desa Sungai Raya Kecamatan Rengat dan desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cinaku membuat

masyarakat hingga kini belum terselesaikan hingga saat ini.

Jika sebelumnya, Suwadi selaku Deputi bidang pengkajian penanganan sengketa/konflik BPN RI telah melayangkan surat pada tahun 2012 ke BPN Provinsi Riau, guna mengkaji ulang kembali HGU PT ASL dan mencari jalan penyelesaian dengan masyarakat sesuai dengan peraturan Kepala BPN RI No 3/2011, dengan surat No 1483/25.3.5-500/IV/2012. Surat tersebut ditandatangani langsung.

Menanggapi hal tersebut Andan, Pimpinan Direktur PT Alam Sari Lestari ketika dikonfirmasi kepada wartawan SAWIT+.CO  Kamis ( 18/10/18) melalui selulernya mengatakan akan disikapi dengan serius.

"Hal ini kami sikapi dengan sangat serius pak, mudah-mudahan bisa kita selesaikan dengan baik tanpa harus terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama", ucapnya.

Ia juga mengatakan  Hak Guna Usaha(HGU) tidak bisa diselesaikan sendiri "PT ASL adalah amanah Negara yang diberikan kepada kami, tentunya kami dari perusahaan tidak mungkin menyelesaikan sendiri, harus melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada di desa ataupun pemerintah Indragiri Hulu,"katanya.

Sisi lain, PT ASL juga sedang berusaha memohon waktu kepada segenap pemangku kepentingan/instansi terkait di Inhu untuk dapat memediasi hal ini, terutama masyarakat tempatan.

Namun ketika ditanya kapan akan melakukan mediasi pihak perusahaan belum dapat  memastikan.

"Kami dari perusahaan tidak bisa menentukan waktunya, tergantung dari instansi terkait di Inhu," tukasnya. dan 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar